Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bea Masuk

Ketentuan Impor Barang Kiriman Diubah

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja
A   A   A   Pengaturan Font

Beri Kesetaraan

Dia menjelaskan kebijakan ini dikeluarkan untuk memberi kesetaraan atau level of playing field kepada pelaku bisnis di dalam negeri, baik produsen maupun pedagang yang sudah patuh bayar pajak. Aturan baru ini juga ditujukan untuk menumbuhkan industri dalam negeri supaya tidak hanya menikmati barang-barang yang eks-impor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 182/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman yang diundangkan pada 10 September 2018. Peraturan menteri keuangan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Heru menjelaskan perubahan batasan pemberian fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor menjadi perhatian pemerintah karena ada pihak yang memanfaatkan celah dari aturan ini. Sebelum adanya aturan baru tersebut, pihak yang memanfaatkan celah mentransaksikan barang- barangnya di bawah 100 dollar AS dan berulang-ulang supaya tidak kenakan pajak impor dan bea masuk.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top