Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Ketahui! Perjalanan Tumpukan Utang Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melelang aset milik Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto hari ini, Rabu (12/1). Aset yang disita tersebut merupakan jaminan yang diserahkan pemerintah terkait utang BLBI.

Dalam proses lelang tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dengan batas akhir penawaran pada pukul 12.00 WIB di hari yang sama.

Untuk jenis penawaran lelang aset ini dilakukan secara tertutup melalui internet (closed bidding) oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta. Sedangkan untuk mendapatkan aset Tommy Soeharto yang dilelang ini maka hanya bisa dilakukan melalui https://www.lelang.go.id.

Sebelumnya, aset tersebut terlebih dahulu disita oleh Satgas BLBI pada akhir tahun lalu. Ini imbas dari Tommy yang juga tak kunjung melunasi utangnya kepada negara.

Pada saat itu, penyitaan aset tersebut dilakukan dengan penempatan plang di empat titik tanah miliknya. Setelah dijadikan jaminan sejak beberapa tahun lalu.

Sementara itu, utang Tommy ke negara itu amat banyak sehingga satgas BLBI sejak tahun lalu gencar memanggil banyak obligor/debitur terkait piutang BLBI yang belum dibayarkan. Dari nama yang dirilis salah satunya ada anak Presiden ke-2 Soeharto tersebut.

Laporan data Satgas BLBI, Tommy tercatat memiliki utang sejumlah Rp 2,61 triliun setelah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%. Piutang ini sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Namun demikian, utang Tommy ini berasal dari pinjaman yang diberikan pemerintah pada krisis keuangan tahun 1997-1998 lalu yang belum dibayar hingga saat ini. Pinjaman diberikan pemerintah melalui PT Timor Putra Nasional (TPN) yang saat itu Tommy beserta rekannya Ronny Hendrato tercatat sebagai pengurus.

Pemanggilan obligor Tommy dan Ronny dilakukan satgas BLBI pertama kalinya pada 26 Agustus 2021. Namun yang hadir hanya Ronny, sedangkan Tommy memilih absen.

Usai melakukan diskusi, akhirnya pemerintah melakukan penyitaan aset yang sudah dijaminkan oleh PT TPN untuk pembayaran utangnya. Aset yang disita ini nanti selanjutnya akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dari Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui keterangannya mengatakan, bahwa aset-aset milik Tommy yang disita tersebut akan dilelang. Hasil pelelangannya akan dimasukkan ke kas negara.

Berikut daftar aset milik Tommy Soeharto yang akan dilelang hari ini:

1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top