DISKONTO
Kerugian Korban Investasi Bodong Bisa Diganti dengan Restitusi
Foto : ISTIMEWA
"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," kata Achmadi.
Menurut Achmadi, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban melalui restitusi masih terbuka lebar, tapi keputusan akhirnya akan bergantung pada hakim.
Baca Juga :
Masyarakat Jangan Mudah Tertipu Investasi Bodong
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya