Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keren, Pemprov Kaltara Masuk Dua Besar Nasional Gunakan Produk Dalam Negeri

Foto : ANTARA/HO-DKISP Kaltara

Tampilan layar provnsi terbaik dengan tingkat penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) tertinggi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).

A   A   A   Pengaturan Font

Tanjung Selor - Keren, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masuk dalam dua besar Nasional provinsi di Indonesia dengan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) tertinggi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).

"Ini membuktikan komitmen yang telah kita capai terhadap penggunaan PDN yang telah diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Utara, Suriansyah di Tanjung Selor, Selasa.

Persentase penggunaan PDN Provinsi Kalimantan Utara pada RUP mencapai 50,96, berada di bawah Provinsi Kalimantan Tengah di urutan pertama dengan persentase mencapai 53,20 persen.

Urutan ketiga adalah Provinsi Maluku Utara dengan persentase 49,54 persen, diikuti oleh Provinsi Sumatera Selatan dengan 49,52 persen, dan Provinsi Jambi dengan 49,41 persen.

Sedangkan provinsi dengan Penggunaan PDN tertinggi secara nilai rupiah adalah DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara Suriansyah usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) secara virtual atau daring, Senin (18/9/2023).

Untuk diketahui, terdapat lima tujuan dari P3DN, yaitu meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, meningkatkan utilisasi nasional untuk meningkatkan efisiensi industri agar dapat bersaing di pasar global, meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri dengan mengoptimalkan belanja pemerintah, dan menghemat devisa negara.

Adapun target capaian yang telah tercapai meliputi, capaian 95 persen target serapan APBD/APBN, transaksi minimal sebesar 500 triliun di e-katalog, peningkatan permintaan domestik terhadap produk dalam negeri, dan peningkatan jumlahonboardingUMKM/Industri Kecil Menengah ke ekosistem digital.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara meminta organisasi perangkat daerah memenuhi minimal 30 persen nilai penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada pengadaan barang dan jasa.

"Wajib dipenuhi demi meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan ini akan dilaporkan berjenjang sampai kepada Mendagri," ujar dia.

Suriansyah mengatakan telah memberi instruksi kepada seluruh OPD memenuhi hal tersebut. Kepala OPD dan Sekretarisnya bertanggung jawab mengawasi dan melaporkan penerapan TKDN pada instansinya masing-masing.

Ruang lingkup pengawasannya mencakup pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya; kepatuhan terhadap peraturan; pencapaian TKDN; penggunaan produk dalam negeri; pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan pengadaan berkelanjutan.

Dia mengatakan Pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Salah satunya dengan membuat peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 adalah salah satu peraturan yang mengatur hal tersebut. Lebih tepatnya tertuang pada Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 61.

Pasal 57 a berbunyi, "Produk Dalam Negeri wajib digunakan oleh pengguna Produk Dalam Negeri sebagai berikut: Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang/Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri".

Selanjutnya, Pasal 58 berbunyi "Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa".

Selain Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, peraturan lain yang mengatur penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Lebih tepatnya pada Pasal 66 dan Pasal 76.

Pasal 66 berbunyi, "Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional".Pasal 76 berbunyi " Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing".


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top