Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Keren Pemikiran Ini, BKKBN Sarankan Cuti Ayah yang Ideal Maksimal 15 Hari

Foto : ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

Pelaksana Tugas Deputi bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan BKKBN Ukik Kusuma Kurniawan (paling kiri), Duta besar Hongaria untuk Indonesia Lilla Karsay (dua dari kanan) dalam acara Ambassador's Talk di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pelaksana Tugas Deputi bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Ukik Kusuma Kurniawan menyarankan cuti ayah yang ideal maksimal selama 15 hari, tetapi durasinya bisa lebih fleksibel tergantung kebijakan pemerintah.

"Sebenarnya untuk ASN atau pegawai pemerintah sedang difinalisasi peraturannya (tentang cuti melahirkan), tetapi mungkin idealnya (untuk ayah) maksimal 15 hari, itu bisa lebih fleksibel," kata Ukik dalam acara diskusi bersama Duta Besar Hongaria di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan untuk saat ini, kebijakannya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana cuti bersalin untuk ibu, baik yang bekerja di sektor pemerintah maupun swasta yakni selama tiga bulan, dan untuk ayah selama dua hari.

"Saat ini kita masih mengacu pada UU tersebut, untuk pekerja laki-laki selama dua hari dan pekerja perempuan selama tiga bulan," ujar dia.

Ia juga menyebutkan, alasan cuti ayah selama dua hari seperti yang tertera pada UU tersebut yakni karena di Indonesia, keluarga biasa memiliki asisten rumah tangga atau pengasuh anak yang membantu tugas ibu setelah melahirkan, sehingga dalam kasus seperti itu, ayah bisa melanjutkan bekerja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top