Keraton Yogyakarta dan Jamu Diajukan sebagai Warisan Dunia
Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO di Paris, Ismunandar.
Dia menambahkan, catatan terhadap warisan budaya dunia tidak hanya datang dari internal UNESCO. Pihak eksternal seperti NGO, LSM, dan Organisasi Profesi bisa memberi catatan. "Tidak harus negara dari UNESCO atau pengurus, tapi bisa dari luar," tandasnya.
Amant UUD 45
Ketua Harian Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Itje Chodidjah, mengatakan warisan dunia yang ada di Indonesia bukan hanya dijaga oleh rakyat, tetapi oleh masyarakat dunia. Keanggotaan Indonesia pada UNESCO mencerminkan amanat UUD 1945 untuk turut melaksanakan ketertiban dunia. "Warisan dunia yang terdapat di Indonesia sangat banyak dalam berbagai bentuk seperti bangunan, cagar biosfer, arsip sejarah, dan global geopark," katanya.
Dia menerangkan, UNESCO memiliki empat pilar global geopark, yaitu warisan geologi bernilai internasional, pengelolaan, visibilitas informasi, dan kerja sama untuk melestarikan geopark tersebut. UNESCO memang memiliki fungsi melestarikan warisan budaya internasional, namun UNESCO hanya badan yang memberi platform untuk melestarikan warisan budaya.
"Menjaga warisan dunia merupakan tanggung jawab masyarakat dunia. Karena kehilangan warisan dunia nantinya bukan kehilangan untuk Indonesia saja, masyarakat dunia pun merasakan kehilangan," ucapnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya