Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Industri Asuransi - Pemerintah Diminta Pertegas Pengawasan ke Perusahaan Asuransi

Kepemilikan Asing Diperlonggar

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Ketentuan batas kepemilikan asing yang lebih besar itu guna mendorong perkembangan industri asuransi yang kerap terhambat masalah keterbatasan modal.

JAKARTA - Pemerintah memperlonggar aturan kepemilikan asing di industri asuransi nasional. Langkah tersebut telah mendapatkan lampu hijau dari legislatif dan dimaksudkan untuk mestimulasi pertumbuhan industri keuangan nonbank itu ke depan. Komisi XI DPR akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kepemilikan asing dalam perusahaan perasuransian yang diajukan pemerintah.

Dalam peraturan turunan dari UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memberi keleluasaan kepada investor asing memiliki saham hingga 80 persen di perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia. "Kami sudah mendengarkan tanggapan dari semua fraksi dan disetujui. Semoga ini bisa dipertimbangkan dalam menyusun PP," kata Ketua Komisi XI, Melchias Markus Mekeng, dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Rabu (26/7).

Dalam rancangan tersebut, pemerintah berpendapat ketentuan batas kepemilikan asing yang lebih besar itu guna mendorong perkembangan industri asuransi dari sisi suntikan permodalan. Sebab, pangsa pasar asuransi di Indonesia masih kecil dibanding lembaga keuangan lainnya karena pengembangannya kerap terhambat masalah keterbatasan modal. Regulasi tersebut juga tetap mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Penyelenggaraan Perusahaan Perasuransian yang saat ini masih berlaku.

Beri Catatan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top