Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Industri Asuransi - Pemerintah Diminta Pertegas Pengawasan ke Perusahaan Asuransi

Kepemilikan Asing Diperlonggar

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah memperlonggar aturan kepemilikan asing di industri asuransi nasional. Langkah tersebut telah mendapatkan lampu hijau dari legislatif dan dimaksudkan untuk mestimulasi pertumbuhan industri keuangan nonbank itu ke depan. Komisi XI DPR akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kepemilikan asing dalam perusahaan perasuransian yang diajukan pemerintah.

Dalam peraturan turunan dari UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memberi keleluasaan kepada investor asing memiliki saham hingga 80 persen di perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia. "Kami sudah mendengarkan tanggapan dari semua fraksi dan disetujui. Semoga ini bisa dipertimbangkan dalam menyusun PP," kata Ketua Komisi XI, Melchias Markus Mekeng, dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Rabu (26/7).

Dalam rancangan tersebut, pemerintah berpendapat ketentuan batas kepemilikan asing yang lebih besar itu guna mendorong perkembangan industri asuransi dari sisi suntikan permodalan. Sebab, pangsa pasar asuransi di Indonesia masih kecil dibanding lembaga keuangan lainnya karena pengembangannya kerap terhambat masalah keterbatasan modal. Regulasi tersebut juga tetap mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Penyelenggaraan Perusahaan Perasuransian yang saat ini masih berlaku.

Beri Catatan

Dari 10 fraksi di Komisi XI, hampir semuanya memberi catatan. Fraksi Demokrat sempat keberatan dengan batas maksimal kepemilikan asing itu dan mengusulkan agar pemerintah hanya mengizinkan kepemilikan asing hanya sebesar 49 persen guna memberi peluang investasi bagi investor domestik.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Johnny G Plate, menilai pemerintah perlu merumuskan poin pengawasan dan pertanggungjawaban kepemilikan asing tersebut, terutama jika ada masalah. "Bagaimana tanggung jawabnya, ini berkaitan dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang sedang disiapkan oleh pemerintah juga," kata Johnny.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia, Andreas Eddy Susetyo, mengatakan poin pengawasan dan pertanggungjawaban memang perlu dipertegas oleh pemerintah agar kasus kerugian di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tidak terulang lagi. "Jangan sampai ini mengganggu kepercayaan masyarakat.

Penanggulangannya masih belum baik saat ini," kata Andreas. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2016 perusahaan asuransi di Indonesia sebanyak 145 perusahaan dan ada enam perusahaan yang kepemilikannya oleh investor asing lebih dari 80 persen.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top