Kepemilikan Asing Diperlonggar
Dari 10 fraksi di Komisi XI, hampir semuanya memberi catatan. Fraksi Demokrat sempat keberatan dengan batas maksimal kepemilikan asing itu dan mengusulkan agar pemerintah hanya mengizinkan kepemilikan asing hanya sebesar 49 persen guna memberi peluang investasi bagi investor domestik.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Johnny G Plate, menilai pemerintah perlu merumuskan poin pengawasan dan pertanggungjawaban kepemilikan asing tersebut, terutama jika ada masalah. "Bagaimana tanggung jawabnya, ini berkaitan dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang sedang disiapkan oleh pemerintah juga," kata Johnny.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia, Andreas Eddy Susetyo, mengatakan poin pengawasan dan pertanggungjawaban memang perlu dipertegas oleh pemerintah agar kasus kerugian di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tidak terulang lagi. "Jangan sampai ini mengganggu kepercayaan masyarakat.
Penanggulangannya masih belum baik saat ini," kata Andreas. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2016 perusahaan asuransi di Indonesia sebanyak 145 perusahaan dan ada enam perusahaan yang kepemilikannya oleh investor asing lebih dari 80 persen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya