Sistem Ketenagakerjaan
Kepatuhan Standar Upah Minimum Dipantau
Foto : istimewa
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
"Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran perusahaan untuk menerapkannya," ujar Anwar. Ketiga, mengadakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah manajer HRD perusahaan. Keempat, menurunkan pengawasan ketenagakerjaan.
Pengawas ketenagakerjaan berfungsi memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari setahun. Sekaligus memastikan penyusunan, pengimplementasian, serta penyosialisasian struktur dan skala upah perusahaan. "Kemnaker memiliki mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan," tandas Anwar.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya