Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Ketenagakerjaan

Kepatuhan Standar Upah Minimum Dipantau

Foto : istimewa

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepatuhan perusahaan dalam menetapkan standar upah minimum (UM) 2022 akan terus dipantau. Pemerintah menyiapkan beberapa langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, di Jakarta, Minggu (2/1).

"Kebijakan tersebut untuk memastikan penerapan upah minimun dan struktur skala upah," ujarnya. Dia menyebut, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, baru 51.862 perusahaan memiliki struktur dan skala upah.

Dalam WLKP terdapat 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 7, 7 juta orang. Sekitar 12 persen atau 33.300 perusahaan belum memiliki struktur dan skala upah. Sedangkan perusahaan yang tidak menginput sudah/belum memiliki struktur dan skala upah sebesar 69 persen atau sebanyak 185.600 perusahaan. Jumlah pekerjanya empat persen atau 271.200 orang.

Lebih jauh, Anwar menerangkan, pemerintah menyiapkan empat langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan. Pertama, mendorong forum-forum dialog dengan perusahaan dalam rangka memastikan implementasi upah minimum serta struktur dan skala upah. Dia menjelaskan, dialog diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan upah minimum, sehingga dapat menciptakan sebuah budaya akan pentingnya terhadap struktur skala upah.

"Jadi mereka saling memahami. Kalau jelas komunikasinya, kita akan mengurangi distorsi informasi," ucapnya. Kedua, menyelenggarakan sosialisasi struktur skala upaha kepada stakeholders baik secara daring maupun luring. Ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah.

"Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran perusahaan untuk menerapkannya," ujar Anwar. Ketiga, mengadakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah manajer HRD perusahaan. Keempat, menurunkan pengawasan ketenagakerjaan.

Pengawas ketenagakerjaan berfungsi memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari setahun. Sekaligus memastikan penyusunan, pengimplementasian, serta penyosialisasian struktur dan skala upah perusahaan. "Kemnaker memiliki mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan," tandas Anwar.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top