Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kepala Dinas Tata Ruang Diperiksa

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Tersangka Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE), menyeret anak buahnya. Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) RE.

"Junaedi selaku kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.
Namun, Ali belum memberi keterangan lebih lanjut seputar pemeriksaan tersebut.

Rahmat Effendi adalah terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam persidangan, terungkap peran RE. Dia minta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan dilakukan secara langsung dengan memanfaatkan jabatan dan kedudukan selaku Wali Kota Bekasi periode 2013-2022. Selain RE, terdapat empat terpidana lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang divonis lima tahun penjara.

Kemudian, mantan lurah Jati Sari Mulyadi divonis penjara 4 tahun 6 bulan. Mantan sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, M Bunyamin, divonis 4 tahun 6 bulan. Terakhir, mantan camat Jatisampurna Wahyudin divonis empat tahun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top