Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Kependudukan

Kepala Daerah Jangan Potong Anggaran Adminduk

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kepala Daerah harus memberi perhatian lebih pada layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di daerah. Perhatian tersebut berupa komitmen kepala daerah terhadap anggaran pelayanan administrasi kependudukan dalam APBD. Tapi yang disayangkan masih ada kepala daerah yang memotong anggaran layanan administrasi kependudukan.

"Saya menyayangkan sebagian daerah mengurangi dan memotong anggaran pelayanan Adminduk dalam APBD karena dianggap pelayanan Adminduk sudah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh di Jakarta, Kamis (26/4).

Menurut Zudan, pemerintah melalui lembaga yang dipimpinnya tetap memberikan support anggaran yang berasal dari APBN melalui mekanisme DAK non fisik Adminduk. Jadi seluruh kabupaten atau kota diberi dana alokasi khusus. Tapi ia menegaskan, esensi DAK tidak boleh menghilangkan dana APBD." Jadi bupati atau walikota dengan ditambah DAK, dana APBD-nya tidak boleh dikurangi," katanya.

Namun hasil pantauan Ditjen Dukcapil, kata Zudan, dengan diberi DAK, beberapa daerah mengurangi anggaran layanan Adminduk di APBD-nya. Ini harusnya tidak boleh. Dijelaskan Zudan, Adminduk adalah urusan wajib non pelayanan dasar. Artinya, tetap harus dikerjakan oleh bupati atau walikota, dan didukung oleh provinsi dan pemerintah pusat.

"Dukungan lainnya adalah diberi blangko, diberi jaringan, diberi alat-alat rekam cetak (satu kali) dari pusat" katanya. Ia pun minta pemerintah daerah melakukan evaluasi ABPD sebelum ditetapkan. Prinsipnya, ketika pemerintah pusat memberi DAK, dana APBD untuk Dukcapil kabupaten atau kota jangan dipoton. Zudan juga menghimbau, jika terjadi pengurangan atau pemotongan jajarannya untuk segera menyampaikannya ke pusat. "APBD kabupaten atau kota untuk urusan Adminduk tidak boleh dipotong karena ini urusan wajib," katanya. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top