Kepala Daerah Dapat Kampanye dengan Syarat
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri.
"Misalnya kepala daerah yang mau berkampanye harus mengajukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara," katanya.
Terkait kasus Ganjar Pranowo dan kepala daerah lainnya yang diadukan ke Bawaslu Jawa Tengah, Tjahjo mengatakan, tak ada yang dilanggar. Karena semua kepala daerah, termasuk Ganjar Pranowo, telah memenuhi syarat untuk berkampanye dengan mengajukan izin cuti berkampanye. Selain itu, kegiatan politik yang dilakukan Ganjar Pranowo dan kepala daerah lainya di Jawa Tengah, dilaksanakan pada hari libur.
"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan hanya berkaitan dengan masalah etika. Eehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan," ujarnya.
Namun memang karena ini tahun politik yang penuh dinamika, Tjahjo mengingatkan kepala daerah yang hendak berkampanye untuk hati-hati. Pahami dengan benar, aturan tentang kampanye. Sehingga tak disalah artikan.
"Ini untuk menghindari pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye," ujarnya. ags/AR-3
Komentar
()Muat lainnya