Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Presiden

Kepala Daerah Dapat Kampanye dengan Syarat

Foto : ISTIMEWA

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kepala daerah bisa berkampanye. Hanya saja, ada aturan yang harus ditaati. Misalnya, harus izin cuti kampanye. Serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Dan sebaiknya, kampanye dilakukan di hari libur kerja.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan hal itu menanggapi kasus diadukannya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sejumlah kepala daerah ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah, di Jakarta, Rabu (27/2). Menurut Tjahjo, kepala daerah punya hak politik.

Hanya saja, kata Tjahjo dalam menyalurkan hak politiknya ada aturan-aturan yang mesti ditaati. Misalnya berhak untuk mendukung capres dan cawapres tertentu. Tentu, kapasitasnya sebagai pribadi atau kader partai. Tapi karena jabatan kepala daerah melekat, maka ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi.

"Jabatan kepala daerah itu merupakan jabatan politis yang didukung, dipilih, diajukan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik. Dia kan jadi kepala daerah karena dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik," katanya.

Namun memang kata Tjahjo, ada aturan yang mesti ditaati kepala daerah yang ingin ikut berpartisipasi dalam kampanye Pilpres misalnya. Aturan-aturan yang harus dipatuhi adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PP Nomor 32 Tahun 2018, dan Peraturan KPU yang mengatur soal kampanye. Dalam regulasi tersebut diatur apa saja yang harus dilakukan atau tak boleh dilakukan oleh kepala daerah yang ingin berkampanye.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top