Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Presiden

Kepala Daerah Dapat Kampanye dengan Syarat

Foto : ISTIMEWA

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kepala daerah bisa berkampanye. Hanya saja, ada aturan yang harus ditaati. Misalnya, harus izin cuti kampanye. Serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Dan sebaiknya, kampanye dilakukan di hari libur kerja.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan hal itu menanggapi kasus diadukannya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sejumlah kepala daerah ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah, di Jakarta, Rabu (27/2). Menurut Tjahjo, kepala daerah punya hak politik.

Hanya saja, kata Tjahjo dalam menyalurkan hak politiknya ada aturan-aturan yang mesti ditaati. Misalnya berhak untuk mendukung capres dan cawapres tertentu. Tentu, kapasitasnya sebagai pribadi atau kader partai. Tapi karena jabatan kepala daerah melekat, maka ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi.

"Jabatan kepala daerah itu merupakan jabatan politis yang didukung, dipilih, diajukan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik. Dia kan jadi kepala daerah karena dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik," katanya.

Namun memang kata Tjahjo, ada aturan yang mesti ditaati kepala daerah yang ingin ikut berpartisipasi dalam kampanye Pilpres misalnya. Aturan-aturan yang harus dipatuhi adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PP Nomor 32 Tahun 2018, dan Peraturan KPU yang mengatur soal kampanye. Dalam regulasi tersebut diatur apa saja yang harus dilakukan atau tak boleh dilakukan oleh kepala daerah yang ingin berkampanye.

"Misalnya kepala daerah yang mau berkampanye harus mengajukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara," katanya.

Terkait kasus Ganjar Pranowo dan kepala daerah lainnya yang diadukan ke Bawaslu Jawa Tengah, Tjahjo mengatakan, tak ada yang dilanggar. Karena semua kepala daerah, termasuk Ganjar Pranowo, telah memenuhi syarat untuk berkampanye dengan mengajukan izin cuti berkampanye. Selain itu, kegiatan politik yang dilakukan Ganjar Pranowo dan kepala daerah lainya di Jawa Tengah, dilaksanakan pada hari libur.

"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan hanya berkaitan dengan masalah etika. Eehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan," ujarnya.

Namun memang karena ini tahun politik yang penuh dinamika, Tjahjo mengingatkan kepala daerah yang hendak berkampanye untuk hati-hati. Pahami dengan benar, aturan tentang kampanye. Sehingga tak disalah artikan.

"Ini untuk menghindari pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye," ujarnya. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top