Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kendaraan Belum Uji Emisi Didenda

Foto : ANTARA/Fakhri Hermansyah

Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi denda pajak bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun belum uji emisi. Hal ini untuk mengurangi polusi udara. Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (kadis LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Jakarta, Rabu (13/7).
"Iya, jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," kata Asep. Asep mengatakan aturan denda pajak akan berlaku mulai Desember. Dasar hukum kebijakan ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 206 Ayat 2 (a) mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun. Menurut Asep, Pasal 531 poin f, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
"Untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan," ucapnya. Asep mengaku memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Ini merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta dari kendaraan bermotor atau transportasi darat," jelasnya. Dikatakan Asep, pihaknya tengah membahas sanksi bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Koefisien dendanya sedang dibahas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," tandasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top