Kenali BLS, Tindakan Keadaan Darurat pada Serangan Jantung
Dr A Sari Sri Mumpuni, Sp. J. P, Subsp. K. I (K), FIHA, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah subspesialis jantung dan pembuluh darah kardiologi intervensi RS Pondok Indah – Pondok Indah.
Foto: istimewaJAKARTA - Pusat Pengendalian Penyakit (Centers for Disease Control and Prevention/CDC) menyebutkan penyakit jantung menjadi penyebab utama kematian di Amerika Serikat. Selain itu penyakit ini menyebabkan lebih dari 600.000 kematian setiap tahunnya.
"Penelitian terus ditingkatkan agar dapat merespons keadaan darurat dengan teknik penyelamatan jiwa. Teknik-teknik ini didasarkan pada penelitian terkini dan diorganisasikan ke dalam respons sistematis yang disebut Rantai Kelangsungan Hidup (Chain of Survival), yang dimulai dengan Dukungan Hidup Dasar (Basic Life Support/BLS)," ujardr. A. Sari Sri Mumpuni, Sp. J. P, Subsp. K. I (K), FIHA,dokter spesialis jantung dan pembuluh darah subspesialis jantung dan pembuluh darah kardiologi intervensi RS Pondok Indah - Pondok Indah melalui keterangan tertulis Jumat (7/10).
Chain of Survival memberi pasien kesempatan terbaik untuk menerima perawatan yang dibutuhkan dan kembali ke kehidupan yang sehat. Jantung memompa darah melalui paru-paru, tempat darah mengambil oksigen dan melepaskan karbondioksida.
Darah ini kemudian kembali ke jantung dan dipompa ke organ vital jantung dan otak serta seluruh tubuh. Ketika jantung berhenti, aliran darah terhenti, dan pasien serangan jantung dengan cepat menjadi tidak sadarkan diri. Tanpa aliran darah (dalam waktu maksimal 4 menit), jantung dan otak dapat rusak karena kekurangan oksigen.
Tindakan BLS berusaha mencegah atau memperlambat kerusakan otot jantung hingga penyebab masalah dapat diperbaiki. BLS meningkatkan peluang seseorang untuk bertahan hidup sampai tersedia perawatan lanjutan.
"Dalam waktu 4 (empat) menit seseorang yang mengalami henti jantung/henti napas, harus segera mendapat pertolongan sehingga jantung dapat memompa darah dan aliran darah berjalan normal kembali," tegasdr.Sari.
BLS dapat diberikan pada seseorang yang mengalami henti jantung/henti napas, karena keadaan- keadaan seperti serangan jantung, tenggelam, tersengat arus listrik, keracunan, kecelakaan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, BLS menjadi salah satu hal yang perlu dipelajari oleh siapa saja, termasuk orang awam, agar dapat menyelamatkan nyawa seseorang.
Langkah-Langkah BLS (pendekatan yang dilakukan adalah sesuai dengan Panduan American Heart Association tahun 2020). Pertama pastikan diri penolong, pasien, dan lingkungan aman. Kedua cek respon pasien.
"Jika pasien tidak merespon, bernapas terengah-engah atau bahkan tidak bernapas, pasien diasumsikan mengalami henti jantung (jika memeriksa denyut nadi lakukan maksimal selama 10 detik)," katanya.
Ketiga panggil bantuan dari orang sekitar. Usahakan agar tetap tenang dan berteriak minta tolong ke sekitar. Minta bantuan untuk menghubungi petugas medis atau nomor darurat lainnya. Jangan lupa sebutkan nama, lokasi kejadian, jenis kejadian, jumlah pasien, dan kondisi pasien, serta kebutuhan yang diperlukan.
Keempat lakukan kompresi dada (pijat luar jantung). Posisikan diri di sebelah kanan pasien. Pastikan pasien berada di tempat yang memiliki permukaan yang rata ketika akan melakukan kompresi dada. Berikan kompresi dengan frekuensi 100-120 kali per menit kedalaman 5-6 cm dengan kuat dan cepat. Hentikan kompresi dada jika pasien sudah merespon atau jika tenaga kesehatan sudah tiba
Posisikan pasien untuk mempertahankan jalan napas. Tahapan BLS di atas khusus untuk orang dewasa, BLS untuk ibu hamil dan bayi/anak-anak mempunyai teknik tersendiri yang berbeda.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Haryo Brono
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Sah, KPU Sampaikan Paslon Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak Pilgub Sumsel 2024
- 2 Warga Harus Waspada, Empat Daerah Sumsel Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
- 3 Wakil Rakyat di DPR Tidak Peka soal Penolakan Kenaikan Tarif PPN 12%
- 4 4 Laundry di Kota Semarang Gunakan LPG 3 Kilogram Tak Sesuai Peruntukannya
- 5 Paripurna DPR Setujui Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029, Diharapkan Profesional, Independen, dan Amanah
Berita Terkini
- Banjir Rendam Sebagian Ruas Tol Pandaan-Malang
- Gawat Semoga Tidak Seganas Covid-19, WHO Kirim Tim Ahli ke Kongo Bantu Selidiki Penyakit Misterius
- Dheky Wijaya Tegaskan Pentingnya Penerapan Pancasila dalam Penyelesaian Sengketa Organisasi Advokat
- Pasca Kebakaran 2019 Katedral Notre-Dame Paris Kembali Dibuka
- Donggala Ajak Masyarakat Lestarikan Makanan Tradisional Kaledo