Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan | BPJS Kesehatan Apresiasi Rencana Kenaikan Iuran

Kenaikan Premi Mesti Disesuaikan dengan Kondisi saat Ini

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - BPJS Kesehatan berharap kenaikan premi atau iuran peserta BPJS Kesehatan pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa ditetapkan dengan nilai aktuaria yang sesuai dengan kondisi saat ini. Dengan kenaikan diharapkan dapat mengurangi defisit anggaran di badan yang langsung di bawah Presiden ini.

"Kita mengapresiasi rencana kenaikan itu. Ini sinyal dan tanda baik. Jadi, kita berharap bisa diselenggarakan sesegera mungkin. Tapi kita menghargai proses antara kementerian terkait supaya benar-benar iuran yang ditetapkan sesuai kondisi finansial masyarakat dan negara juga," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, di Jakarta, Kamis (1/8).

Ia mengatakan rendahnya iuran menjadi pangkal masalah terbesar soal defisit. Karena itu, jika tidak segera diselesaikan, negara kan terus menyuntikkan dana besar. "Program ini bisa establish sendiri dengan dasar kontribusi iuran," katanya.

Iqbal menjelaskan wacana kenaikan iuran pernah dilakukan pembahasan nilai aktuaria BPJS Kesehatan pada 2016. Pada tahun tersebut, nilai aktuaria iuran untuk peserta kelas tiga ditetapkan sebesar 36 ribu rupiah dari besaran iuran saat itu dan masih tetap hingga saat ini sebesar 23 ribu rupiah.

"Contoh PBI hitungan aktuaria di 2016 tampak 23 ribu rupiah jadi 36 ribu rupiah. Sektor pekerja mandiri kelas tiga dan dua masih hitungan 2016. Tentu perlu diterapkan iuran sesuai kondisi kekinian," kata Iqbal.

Ia menekankan dengan dinaikkannya iuran peserta BPJS Kesehatan tidak serta merta membuat lembaga yang dulunya bernama Askes tersebut dapat menutup defisit yang ada. Akan tetapi perlu perbaikan sistem dan kerja sama semua pihak untuk dapat patuh pada regulasi yang ada.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap laporan keuangan BPJS Kesehatan tahun anggaran 2018 menemukan sejumlah inefisiensi pembiayaan di beberapa sektor.

Sebelumnya, Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan rencana penyesuaian nilai premi atau iuran BPJS Kesehatan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Penyesuaian premi ini terpaksa dilakukan mengingat kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang terus defisit.

Mesti Hati-hati

Secara terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengimbau pemerintah berhati-hati dalam menaikkan nilai iuran peserta program JKN-KIS. BPJS Kesehatan disarankan hanya menaikkan iuran peserta mandiri kelas 3 sekitar 1.500-2.000 rupiah per orang. Sementara itu, untuk kelas 2 bisa dikerek sebesar 4.000 hingga 5.000 rupiah per orang.

"Harus dilihat kemampuan pesertanya, mampu atau tidak. Kalau terlalu tinggi peserta juga tidak akan mampu," ucapnya.

Menurutnya, jika iuran peserta mandiri kelas 3 naik 2.000 rupiah, artinya mereka harus membayar 27.500 rupiah dari sebelumnya sebesar 25.500 rupiah per orang. Sementara, peserta mandiri kelas 2 yang sebelumnya hanya membayar 51 ribu rupiah nantinya harus rela membayar 56 ribu rupiah bila iuran dinaikkan 5.000 rupiah.

Sementara untuk kelas 1 mandiri tidak perlu dinaikkan tetap di 80 ribu rupiah, karena posisinya sudah sesuai dengan perhitungan yang tepat atau di dalam aktuaria.

Kemudian, iuran peserta untuk kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) diusulkan naik sebesar 7.000 rupiah dari 23 ribu rupiah menjadi 30 ribu rupiah. Dengan kenaikan itu, subsidi yang harus ditambah pemerintah sama seperti tahun lalu, yakni sekitar 10 triliun-11 triliun rupiah. "Peserta PBI ada 96 juta ditambah peserta Jamkesda sebanyak 35 juta. Itu dikali 7.000 rupiah lalu dikali 12 bulan totalnya 11 triliun rupiah," tandasnya. ruf/Ant/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup, Antara

Komentar

Komentar
()

Top