Kenaikan BBM Bisa Ganggu Pemulihan
JAKARTA - Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) didesak untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. Saat ini, harga BBM dengan research octane number (RON) atau nilai oktan 90 itu memang di bawah harga keekonomiannya, tetapi sekarang daya beli masyarakat sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Menaikkan harga BBM tersebut dinilai bukan langkah tepat di tengah pandemi Covid-19. Terlebih lagi, pembeli pertalite ini terbanyak dibanding bahan bakar jenis lainnya.
Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi dengan salah satu fungsinya membantu pemerintah menata ekonomi masyarakat. Saat ini, pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional. Apabila harga energi dipaksa dinaikkan, tentu akan mengganggu program pemerintah mendorong pemulihan.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radi, mengatakan momentum untuk menaikkan harga BBM tak tepat dilakukan saat ini. "Alasannya, kenaikan BBM saat ini akan makin memberatkan beban masyarakat yang baru terpuruk akibat pandemi Covid-19," tegas Fahmy pada Koran Jakarta, Kamis (28/10).
Mantan anggota Tim Pemberantas Mafia Migas itu menjelaskan tujuan meluncurkan pertalite dahulu adalah untuk bridging atau jembatan migrasi dari premium ke pertalite lalu pertamax. Dia menerangkan, saat harga minyak dunia sangat rendah, Pertamina tidak menurunkan harga BBM. "Saat itu, Pertamina meraup margin sangat besar. Mestinya, margin itu dapat digunakan untuk menutup kerugian saat ini," ungkap Fahmy.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya