Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pekerja Migran

Kemnaker Harus Adil kepada Penyalur TKI

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan diingatkan untuk berlaku adil kepada perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia dan mematuhi Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam mengatur penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Arab Saudi.

Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki), Amin Balubaid, di Jakarta, Minggu (14/4), mengatakan jika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak berlaku adil kepada pengusaha yang bergerak dalam sektor jasa penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI), Himsataki akan menggunakan semua jalur untuk mendapatkan perlakuan yang sama sebagai perusahaan swasta berbadan hukum.

"Kami akan menggunakan semua jalur yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan, baik formal dan informal, agar mendapatkan perlakuan yang sama, adil, dan transparan dalam berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Balubaid, di dampingi Hani Bajamal (pengurus) dan Yunus Yamani (Ketua Dewan Pertimbangan Himsataki).

Seperti diketahui bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal.

Berdasarkan keputusan menteri tersebut, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) menerbitkan Surat Keputusan No 735/PPTKPKK/ IV/2019 tentang Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan pekerja migran di Arab Saudi melalui sistem satu kanal. Ada 58 perusahaan yang tercantum dalam surat keputusan itu.

Himsataki mengendus kemungkinan praktik monopoli dalam penetapan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin untuk menempatkan pekerja ke Arab Saudi tersebut.

"Banyak perusahaan yang diseleksi dan dinyatakan lulus, tetapi namanya tidak tercantum dalam SK itu. Kami melihat ada permainan dalam keputusan Dirjen," ujar Balubaid.

Dia mengingatkan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 291/2018 tidak mencantumkan penjelasan mengenai P3MI yang tidak boleh menempatkan pekerja ke Arab Saudi.

Himsataki menilai Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian SIUP Naker/Perpanjang SIUP Naker sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

"Kami (Himsataki) juga berencana melaporkan praktik tata kelola negara yang dinilai tidak sehat dan tidak adil tersebut ke Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara," pungkasnya. ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top