Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tunjangan Hari Raya

Kemnaker Buka Pos Komando Satgas THR

Foto : ANTARA/RETNO ESNIR

POSKO THR 2018 | Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri (tengah) membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5). Posko tersebut untuk menampung laporan dalam pelaksanaan pembayaran THR 2018 mulai dari pusat sampai daerah melalui dinas kerja di provinsi maupun kabupaten/kota.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perusahaan yang tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya akan dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan berupa denda sebesar 5 persen dari total THR (terlambat membayar THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha.

"THR adalah hak karyawan, maka perusahaan harus membayar sesuai dengan aturan," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5).

Hanif menegaskan, THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran sebesar uang gaji satu bulan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

Hanif mengatakan Posko Satgas tersebut dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari 28 Mei hingga 22 Juni 2018.

"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top