Perlindungan Kerja
Kemnaker Bentuk Tim Evaluasi Keselamatan Kerja
Foto : ISTIMEWA
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terlapor kepada ahli waris korban meninggal. Sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Endro Sucahyono, menambahkan, PT Panca Buana terindikasi menggunakan banyak tenaga buruh harian lepas (BHL) musiman, sehingga data jumlah pekerja tidak sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. cit/E-3
Komentar
()Muat lainnya