Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Kerja

Kemnaker Bentuk Tim Evaluasi Keselamatan Kerja

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terlapor kepada ahli waris korban meninggal. Sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Endro Sucahyono, menambahkan, PT Panca Buana terindikasi menggunakan banyak tenaga buruh harian lepas (BHL) musiman, sehingga data jumlah pekerja tidak sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top