Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Kerja

Kemnaker Bentuk Tim Evaluasi Keselamatan Kerja

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Tim Evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya. Ini lakukan guna mencegah terulangnya kasus kebakaran seperti di pabrik kembang api di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

"Tugas tim ini adalah memastikan pemenuhan standar K3 di industri yang menggunakan bahan berbahaya," ujar Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, di Jakarta, Senin (30/10).

Pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses, di Tangerang, Banten, mengalami kebakaran pada Jumat (27/10) dan menewaskan 48 orang serta 46 orang luka.

Pada Minggu (29/10), Menaker melakukan pemeriksaan ke lokasi pabrik didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, serta Kapolres Tangerang, Komisaris Besar Harry Kurniawan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Hanif menyatakan ada dugaan kuat pelanggaran K3 di pabrik tersebut. "Tidak terpenuhinya standar K3 di pabrik itu seperti tidak adanya jalur evakuasi, tidak memadainya sarana dan prasarana K3 di pabrik, dan lain sebagainya," ujarnya.

Selain itu, juga ada pelanggaran lain seperti adanya pekerja anak, tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masalah kontrak kerja, pengupahan, dan sebagainya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya 27 dari total 103 pekerja yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikan Santunan

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan hasil penelusuran BPJS Ketenagakerjaan terdapat 27 pekerja PT Panca Buana yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan. Tiga orang di antaranya sudah teridentifikasi meninggal dunia pada musibah tersebut, yakni Naya Sunarya, Slamet Rahmat, dan Iyus Hermawan.

Sementara itu, peserta yang teridentifikasi mengalami luka bakar atas nama Asep Mulyana, dan saat ini telah dirawat di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) Ciputra Hospital Cengkareng dengan pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan sampai pegawai dimaksud sembuh total dan dapat bekerja kembali.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terlapor kepada ahli waris korban meninggal. Sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Endro Sucahyono, menambahkan, PT Panca Buana terindikasi menggunakan banyak tenaga buruh harian lepas (BHL) musiman, sehingga data jumlah pekerja tidak sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top