Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemlu Catat 166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri

Foto : ANTARA/Yashinta Difa

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta pada Selasa (5/3)

A   A   A   Pengaturan Font

"Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat," ujar Judha.

Selain pendampingan hukum, pemerintah juga melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht), antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI.

Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.

"Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga," kata Judha. Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top