Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kemlu Catat 166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri

Foto : ANTARA/Yashinta Difa

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta pada Selasa (5/3)

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan bahwa sebanyak 166 WNI saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.

"Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, di Jakarta pada Selasa (5/3).

Berdasarkan gender, WNI yang terancam hukuman mati terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan. Sementara berdasarkan kasus, WNI yang menghadapi hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan 58 orang dan kasus peredaran narkoba 108 orang.

"Dalam berbagai upaya penanganan, karena ini adalah kasus yang kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, kita ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus," tutur Judha.

Dia memastikan bahwa pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penterjemah bagi para WNI. Para WNI pun diupayakan untuk mendapat akses kekonsuleran agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya selama menjalani proses hukum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top