Kemlu Berupaya Bebaskan 77 WNI dari Hukuman Mati di Malaysia
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengungkapkan sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri, menurut data Kementerian Luar Negeri hingga Agustus 2023.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar yakni 157 kasus tercatat di Malaysia, sementara sisanya di Uni Emirat Arab (empat kasus), Arab Saudi (tiga kasus), Laos (tiga kasus), dan Vietnam (satu kasus).
"WNI yang terancam hukuman mati mayoritas tersangkut kasus narkoba yaitu 110 kasus dan sisanya karena terlibat kasus pembunuhan yakni 58 kasus," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha ketika menyampaikan keterangan pers di Jakarta pada Jumat.
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya