Kemlu: 165 WNI Terancam Hukuman Mati
Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha usai sosialisasi Keputusan Menlu Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri, di Yogyakarta. Kamis (20/6).
Oleh karena itu, kata dia, hal ini yang menjadi tantangan bersama bahwa dari 165 kasus tersebut perlu dilakukan pendampingan dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dari seluruh perwakilan negara, termasuk dengan kementerian atau lembaga di pusat. "Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan para WNI kita perlu mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," katanya.
Dia juga mengatakan penyusunan pedoman penanganan WNI tersebut sudah dilakukan dalam proses yang panjang, selama tiga tahun Kemlu RI mempersiapkan pedoman itu melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, akademisi dan LSM.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya