Sabtu, 09 Nov 2024, 04:07 WIB

Kemkomdigi Menindak Sebanyak 8.086 Konten Judi 'Online'

Foto: ANTARA/HO-Kemkomdigi

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Jumat (8/11), telah menindak sebanyak 8.086 konten terkait judi online.Konten yang diturunkan mencakup 6.722 situs web, 954 di platform Meta, 279 file sharing, 77 pada platform Google/YouTube, dan 54 di platform X.

Sejak Kabinet Merah Putih mulai bekerja pada 20 Oktober hingga 8 November 2024, Kemkomdigi secara akumulatif telah menindak 249.503 konten perjudian. Penindakan terbaru adalah akun populer dengan 99.700 pengikut @dewi69official.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten negatif. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas perjudian online tanpa pandang bulu, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi Prabunindya Revta Revolusi, di Jakarta, Jumat (8/11).

Prabu pun kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya oknum yang mencari orang untuk menjadi pengepul rekening guna mendukung transaksi judi online. “Mereka biasanya merekrut dengan iming-iming bayaran besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank. Namun, ini sangat berbahaya dan ilegal,” ucap dia.

1731075328_79516fccdde6dd583e9b.jpeg

Arsip foto - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabunindya Revta Revolusi.

Pengepul rekening, kata Prabu, bertindak sebagai perantara untuk menyamarkan transaksi. Tanpa disadari, rekening tersebut dapat digunakan untuk aktivitas terlarang seperti pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya.

Selain menghadapi risiko hukum, pemilik rekening juga dapat terkena dampak negatif pada reputasi keuangan, termasuk pemblokiran layanan perbankan atau keterlibatan dalam masalah hukum yang serius.

Keterlibatan “Public Figure”

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbeleka meminta aparat penegak hukum untuk mengusut para figur publik, termasuk artis, yang diduga terlibat dalam promosi judi daring atau online.

“Penegakan hukum harus adil, termasuk terhadap public figure yang terlibat dalam aktivitas judi online. Banyak artis, influencer, dan selebgram yang kemarin sempat diperiksa, tetapi kasusnya tidak jelas,” kata Martin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menyoroti penangkapan Tiktoker Gunawan Sadbor, warga Sukabumi, oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Penangkapan pemilik joget “ayam patuk” ini kembali mengingatkan akan banyaknya figur publik yang tersandung kasus serupa karena ikut mempromosikan judi daring.

Martin meminta penegak hukum untuk transparan dalam mengusut tuntas kasus judi daring serta menerapkan prinsip keadilan. Ia berpesan agar penegakan hukum jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. “Masyarakat sudah teriak-teriak, mereka meminta agar hukum bisa adil bagi semua,” tambahnya.

Sejauh ini, sejumlah artis dan pemengaruh atau influencer besar telah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan terkait promosi judi daring. Lebih dari 25 orang artis diduga memanfaatkan popularitas mereka untuk mempromosikan platform judi daring dengan tujuan memengaruhi para pengikut mereka. Beberapa artis yang telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, antara lain pedangdut Cupi Cupita, Wulan Guritno, dan Yuki Kato.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi daring mencapai lebih dari 600 triliun rupiah pada kuartal I tahun 2024. Angka ini meningkat 83,5 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar 327 triliun rupiah.

Judi daring juga berdampak pada peningkatan angka kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Indonesia pada Maret 2023 tercatat sebesar 9,36 persen atau 25,9 juta penduduk. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: