Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kementerian ESDM Cabut 22 Regulasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan regulasi dengan mencabut 22 aturan yang dinilai tidak relevan lagi dan menghambat proses investasi. Langkah itu dimaksudkan untuk mendorong peningkatkan investasi di sektor ESDM.

Sebanyak 51 regulasi disederhanakan menjadi hanya 29 regulasi yang terdiri dari regulasi di subsektor migas dari 10 menjadi 7 regulasi, ketenagalistrikan dari 2 menjadi 1 regulasi), mineral dan pertambangan dari 6 menjadi 1 regulasi, energi baru terbarukan dan konservasi energi dari 6 menjadi 2 regulasi, dan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu migas (SKK Migas) dari 27 menjadi 18 regulasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan menyampaikan, pengurangan atau pencabutan peraturan ini dilakukan untuk mendorong investasi, sesuai arahan Presiden Jokowi. Jonan menerangkan sejak pekan lalu total sebanyak 54 peraturan telah dicabut.

"Kami kembali melakukan pengurangan atau pencabutan banyak peraturan. Pencabutan ini demi mempermudah investasi sektor ESDM," ungkapnya di Jakarta, Senin (12/2). ers/E-10

Baca Juga :
Sinergi BUMN

Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top