Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 26 Jun 2021, 08:51 WIB

Kementan Terbitkan Aturan Pelaksanaan Kurban

Foto: istimewa

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat.

Terkait pelaksanaan kurban, Kementan menerbitkan Permentan No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Aturan tersebut untuk menjaga jaminan keamanan dan kelayanan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1442 H pada 20 Juli mendatang

"SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma'arif di Jakarta, Jumat (25/6).

DiIa menjelaskan, secara garis besar, SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban; dan istribusi daging hewan kurban kepada mustahiq atau pihak yang berhak menerimanya.

Syamsul menegaskan pada prinsipnya orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RP harus menerapkan protokol kesehatan 5M meliputi memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

Standar Higienis

Brdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH), apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.

Karena itu, Syamsul mengingatkan untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH harus tetap memperhatikan standar higienis sanitasi.

Berdasarkan data Kesmavet terkait pelaksanaan kurban pada 2020 tercatat pemotongan hewan kurban di luar RPH sebesar 34.051 lokasi dengan rincian masjid sebanyak 22.224 lokasi (65 persen). Sementata lapangan sebanyak 3.079 (9 persen), sekolah sebanyak 607 (2 persen) dan lainnya sebanyak 8.141 (42 persen).

"Sedangkan jumlah juru sembelih sebanyak 74.136 orang dengan jumlah panitia kurban sebanyak 820.778 orang," jelas Syamsul.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.