Kementan Terbitkan Aturan Pelaksanaan Kurban
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat.
Terkait pelaksanaan kurban, Kementan menerbitkan Permentan No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Aturan tersebut untuk menjaga jaminan keamanan dan kelayanan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1442 H pada 20 Juli mendatang
"SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma'arif di Jakarta, Jumat (25/6).
DiIa menjelaskan, secara garis besar, SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.
Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban; dan istribusi daging hewan kurban kepada mustahiq atau pihak yang berhak menerimanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya