Kementan Permudah Proses Ekspor Komoditas Pertanian
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Menteri Perdagangan M Lutfi (kiri) dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) salin berbincang saat pelepasan ekspor bersama produk pertanian di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/3/2021).
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru/nzÂJAKARTA - Kementerian Pertanian mempermudah proses ekspor komoditas pertanian dalam sistem single submission (SSm) dan inspeksi gabungan antara karantina dan cukai dalam rangka meningkatkan kapasitas ekspor.
Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/3/2021), mengatakan penataan ekosistem logistik nasional atau National Logistik Ecosystem (NLE) dengan SSm inspeksi gabungan tersebut telah diberlakukan secara wajib di empat pelabuhan besar nasional guna mendorong peningkatan kinerja ekspor pertanian yang signifikan.
"Program inisiatif ini sesuai instruksi presiden dan telah mampu memperbaiki proses bisnis dengan mengurangi kegiatan yang repetisi dan duplikasi, sehingga lebih cepat dan mampu meningkatkan daya saing," kata Ali Jamil.
Ia menjelaskan salah satu pintu ekspor terbesar adalah di Provinsi Jawa Timur. Terminal Teluk Lamong di Jatim, yang belum lama diresmikan oleh Presiden Joko Widodo ini merupakan Green Port dengan menggunakan bahan bakar dan komponen lain yang ramah lingkungan.
Secara nasional, Kementan melalui Badan Karantina Pertanian telah melakukan fasilitasi sertifikasi ekspor terhadap 81,3 ribu ton komoditas pertanian dengan nilai mencapai Rp1,264 triliun. Dengan kontribusi terbesar asal subsektor perkebunan sebesar 78,9 persen dan diikuti masing-masing asal subsektor tanaman pangan, peternakan dan hortikultura.
Ali menyebutkan dari catatannya penerapan SSm dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi waktu, tenaga, dan biaya. "Sejak November 2020 dari empat pelabuhan utama yang terintegrasi dengan LSNW mampu mengurangi waktu clearance mencapai antara 35 persen sampai 56," jelasnya.
Menurutnya, penerapan ini dapat diperluas ke pelabuhan lainnya termasuk bandar udara, serta tidak hanya untuk dokumen Permohonan Impor Barang (PIB) saja, namun juga menjangkau dokumen lainnya.
Dengan memperluas jangkauan ke pelabuhan lainnya dapat memberikan jaminan bahwa komoditas pertanian atau pangan yang masuk ke wilayah RI telah memenuhi aspek kesehatan sebelum pengenaan fiskal.
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Kementerian PPPA Sosialisasi Kesetaraan Gender dalam Bidang Politik
- WhatsApp Luncurkan Fitur Transkrip Pesan Suara Secara Global
- Lady Gaga Ingin Hadirkan Malam Penuh Kekacauan di Festival Coachella
- Roziana Cindy Rilis Single Debut Paling Sejati bersama Ade Govinda
- Kapal Perang Canggih Tiongkok Dipamerkan di Hong Kong