Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pasokan Komoditas

Kementan Coret 56 Importir Bawang Putih

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah terus mengawasi kewajiban tanam bagi importir bawang putih. Kementerian Pertanian (Kementan), selaku lembaga pembina sektor pertanian telah mendaftarhitamkan atau blacklist 56 importir bawang putih karena perusahaan itu tak menaati aturan wajib tanam dan berproduksi lima persen.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan, dari 56 importir bawang putih, sebanyak 41 importir masuk dalam daftar hitam pada 2019, sedangkan pada 2018 sebanyak 15 importir. "Selain tidak menati aturan importir-importir itu juga selalu mempermainkan harga. Mayoritas importir yang di-blacklist domisili Jakarta, Surabaya dan Medan," tegas Amran di Jakarta, Senin (6/5).

Kementan melaporkan ketersediaan bawang putih nasional saat ini berangsur normal karena sudah mulai masuk bawang putih impor. Selain dari pasokan 115 ribu ton yang masuk, Kementan juga sudah menerbitkan rekomendasi 19 Rekomendasi Izin Produk Hortikultura (RIPH), setara 245 ribu ton bawang putih.

Tahap pertama pada akhir Maret 2019 sebanyak delapan importir setara 120 ribu ton dan tahap dua sebanyak 11 importir setara 125 ribu ton. Rekomendasi impor bawang putih bagi 19 importir swasta karena dianggap telah melaksanakan kewajiban tanam.

"Targetnya untuk mengamankan pasokan dan menstabilkan harga bawang putih nasional terutama saat puasa dan lebaran tahun ini," ungkap Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, Yasid Taufik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top