Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak
Foto : Dok. Kemensos
Kemensos dalam melakukan pendampingan proses persidangan dengan melakukan koordinasi dengan penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Demak dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak. Berdasarkan hal tersebut pelaku yang merupakan teman dekat korban telah diamankan sejak Selasa (24/9).
Pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahhun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(IKN)
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi
Komentar
()Muat lainnya