Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengurangan Emisi

KemenPUPR Dorong Prinsip Pembangunan "Green Building"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pembangunan infrastruktur.

"Kami telah mengadopsi prinsip pembangunan gedung hijau (green building) melalui Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (3/11).

Kementerian PUPR juga terus melakukan peningkatan sertifikasi bangunan gedung hijau dengan menugaskan pelatih dan asesor serta mengembangkan kemampuan instruktur teknis untuk evaluasi kinerja bangunan.

Di sektor persampahan, Kementerian PUPR terus mengembangkan infrastruktur pengelolaan sampah, sehingga ditargetkan kawasan perkotaan yang terlayani dapat meningkat dari 60 persen pada tahun 2016 menjadi 100 persen pada 2024.

"Kami juga terus melanjutkan proyek sanitasi berbasis masyarakat melalui pembangunan TPS3R yakni Tempat Pengelolaan Sampah dengan konsep Reuse, Reduce, dan Recycle di seluruh Indonesia," kata Menteri Basuki.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top