Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenperin Luncurkan Serambi Halal BBIHP

Foto : ANTARA/FB Anggoro

Ilustrasi: Pemilik industri rumah tangga mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Riau.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) yang merupakan salah satu balai besar di bawah Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian di Makassar meluncurkan "Serambi Halal" yang merupakan inovasi terbaru dari layanan jasa teknis BBIHP sebagai upaya meningkatkan penerapan sistem jaminan halal dan jumlah sertifikat halal.

"Pemilihan nama 'Serambi Halal' berangkat dari fungsi serambi sebagai bagian dari bangunan yang menjadi tempat favorit untuk berdiskusi, sharing, dan tempat untuk saling belajar. Kami mengharapkan, Serambi Halal BBIHP dapat memberikan wadah konsultasi mengenai hal-hal terkait halal yang dilengkapi dengan sistem dan fasilitas pendukung industri halal," kata Kepala BBIHP Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).

Serambi Halal merupakan inovasi layanan teknis BBIHP untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang regulasi dan syarat pendaftaran sertifikasi halal, serta pengetahuan dasar terkait pentingnya memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Hadirnya Serambi Halal dengan konsep pendampingan industri diharapkan dapat menjadi wadah edukasi pemahaman konsep halal dengan menyediakan panduan pengolahan pangan halal yang baik.

Di fasilitas ini, pelaku usaha dapat memperoleh informasi tentang dokumen-dokumen sistem mutu jaminan halal yang perlu disiapkan. Petugas juga memberikan pendampingan teknis untuk pemenuhan syarat pengajuan sertifikasi produk ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Serambi halal juga terintegrasi dengan laboratorium uji halal bagi pelaku industri yang memerlukan jasa pemeriksaan kehalalan produk.

Kemenperin terus mendorong berkembangnya ekosistem halal dan memperkuat daya saing produk nasional dengan meluncurkan Program Fasilitasi Halal.

Program tersebut memfasilitasi pelaku industri dalam hal di antaranya sertifikat produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal serta memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara.

Tantangan yang dihadapi dalam program Jaminan Produk Halal antara lain masih banyaknya industri yang belum menerapkan sistem jaminan halal.

Pada tahun 2019 baru sekitar 11.182 industri atau 35,6 persen unit usaha dari total industri besar-sedang yang tersertifikasi halal, dengan proporsi terbanyak berada pada industri makanan dan minuman yaitu sebanyak 7.712 unit usaha.

Sementara itu, total industri Mikro dan Kecil (IMK) halal di Indonesia tahun 2019 sebanyak 2,31 Juta unit usaha (52,8 persen terhadap total IMK). Proporsi terbesar dikontribusikan oleh IMK sektor makanan dan minuman yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha (38.4 persen terhadap total IMK).

Selain itu, dengan populasi penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 231 juta jiwa per Agustus 2021 (data Kementerian Dalam Negeri), dan 1,8 miliar jiwa penduduk muslim dunia, terdapat potensi pasar global untuk produk halal yang diperkirakan mencapai sekitar 3 triliun dollar AS pada 2023.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top