Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenperin Genjot Produksi Laptop Domestik

Foto : ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong produksi laptop domestik melalui Kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) guna meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan industri nasional.

Produk laptop memiliki potensi permintaan yang besar di dalam negeri bila melihat jumlah penduduk Indonesia, sehingga pemerintah terus mengajak semua pihak untuk memprioritaskan produk domestik dalam memenuhi kebutuhannya.

"Apabila sektor industri tetap beroperasi, tentu saja akan memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, juga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (30/6).

Kemenperin mencatat, saat ini terdapat lima produsen perakitan laptop di dalam negeri, yaitu PT. Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonusa, PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, dan PT Bangga Teknologi Indonesia.

"Kami proaktif mendorong untuk peningkatan penggunaan laptop dari produksi industri dalam negeri, karena kualitasnya tidak kalah bersaing dengan produk impor," ungkap Agus melalui keterangan tertulis.

Untuk mendorong penggunaan produksi laptop dalam negeri serta memacu merek global berinvestasi di Indonesia, pemerintah akan memberlakukan kebijakan TKDN, terutama bagi penggunaan di sektor-sektor Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor-sektor yang menggunakan APBN dan APBD.

"Kemenperin sedang menyusun Peraturan Menteri untuk menetapkan threshold sebesar 40 persen untuk produk laptop serta tata cara perhitungannya," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier.

Peraturan tersebut diharapkan akan menjadi acuan pada pengadaan melalui e-katalog yang menggunakan dana APBN dan APBD.

Saat ini, lima produsen telah memenuhi TKDN minimal 25 persen,, bahkan tiga produsen yaitu PT. Zyrexindo Mandiri Buana, PT. Tera Data Indonusa, dan PT. Supertone telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri menyatakan bahwa produk yang telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan nilai TKDN dan BMP sebesar 40 persen dengan nilai TKDN minimal 25 persen, wajib digunakan di dalam negeri.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top