
Kemenperin Dukung IKM Kembangkan Kendaraan Listrik

Selain pembangunan fisik, pembangunan apa lagi?
Selain aspek pembangunan gedung serta fasilitasi mesin dan peralatan pada sentra IKM olahan pangan, diperlukan juga adanya peningkatan daya saing melalui fasilitasi nonfisik, di antaranya dengan penerapan standar mutu pangan yang berpedoman pada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Upaya ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).
Dengan menerapkan CPPOB, pelaku usaha IKM olahan pangan akan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikasi yang dipersyaratkan bagi produk pangan seperti izin edar, halal, HACCP, dan lain-lain.
Selain penerapan standar mutu, pentingnya implementasi kelembagaan sentra. Sebab, manajemen perusahaan yang baik akan berdampak pada kinerja pabrik yang efektif dan efisien. Pembangunan atau revitalisasi sentra IKM bisa dianalogikan sebagai pendirian atau perluasan sebuah pabrik, sedangkan kelembagaan sentra merupakan aspek manajemen atau pengelolaan perusahaan dari pabrik tersebut.
Apa dampaknya?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya