Kemenperin: 81 Perusahaan Wajib Sediakan Minyak Goreng untuk UMKM
Foto : ANTARA/Biro Humas Kementerian Perindustrian
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Terdapat 81 perusahaan industri Minyak Goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, n usaha kecil.
Baca Juga :
Industri Alkes Incar Pasar Eropa
Kewajiban penugasan oleh Menperin itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume Minyak Goreng Curah yang wajib disalurkan perusahaan Minyak Goreng sebesar 14 ribu ton per hari.
Baca Juga :
Optimalkan APBN untuk Manufaktur
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya