Kemenparekaf Usul Tambahan Negara Bisa Mendarat di Bali
Wisatawan mancanegara (wisman).
Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina.
"Selain Bali, hingga saat ini menurut Permenkumham Nomor 34/2021 belum diperbolehkan kunjungan untuk tujuan wisata. Bandara Sam Ratulangi dan Soekarno Hatta sampai saat ini terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial. Dalam waktu dekat, Bintan akan diupayakan untuk dibuka untuk wisatawan asal Singapura dengan skema Travel Corridor Arrangement (Safe Travel Lane)," tutupnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya