Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kemenparekaf Usul Tambahan Negara Bisa Mendarat di Bali

Foto : Antara

Wisatawan mancanegara (wisman).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jelang pembukaan perjalanan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 14 Oktober 2021 untuk wisatawan mancanegara (wisman), Kementerian Pariwisata dan Ekomoni Kreatif mengusulkan tambahan negara yang diperbolehkan mendarat.

"Kemenparekraf sendiri juga telah menyampaikan usulan sejumlah negara lain yang bisa disasar untuk pembukaan wisatawan mancanegara. Seperti negara yang dapat memberikan komitmen, seperti Rusia, Ukraina, dan beberapa negara di Eropa Barat sudah mengindikasikan kesiapannya. Ini masih menunggu keputusan akhir negara mana yang diperbolehkan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno di Jakarta, Selasa (12/10).

Dia menambahkan terkait penentuan dan persetujuan negara, Kemenparekraf masih terus berkoordinasi dengan Kemenkes, Satgas Covid-19, Kemenkomarves, dan Kemenlu. Pada beberapa waktu lalu Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan 6 negara yang saat ini diperbolehkan masuk ke tanah air yaitu Tiongkok, Korsel, Jepang, UEA, Arab Saudi, dan Selandia Baru.

Sandiaga juga mengatakan ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi wisman untuk datang ke Indonesia mulai dari mendapatkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2, berada di negara dengan kategori low-risk, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dollar AS, mengunduh, dan menginstall aplikasi PeduliLindungi.

Saat on arrival requirement, katanya wisman juga harus mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi, melaksanakan tes RT-PCR di on arrival, jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.

Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina.

"Selain Bali, hingga saat ini menurut Permenkumham Nomor 34/2021 belum diperbolehkan kunjungan untuk tujuan wisata. Bandara Sam Ratulangi dan Soekarno Hatta sampai saat ini terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial. Dalam waktu dekat, Bintan akan diupayakan untuk dibuka untuk wisatawan asal Singapura dengan skema Travel Corridor Arrangement (Safe Travel Lane)," tutupnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top