Kemenpan RB Terbitkan Aturan Menteri tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
Foto : istimewa
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja
Maka, kata dia, dengan diterbitkannya Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan pola karier di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak Peraturan Menpan RB ini diundangkan. Ini juga diharapkan dapat menjadi pengungkit dalam penilaian reformasi birokrasi di instansi pemerintahan.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya