Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenpan RB Terbitkan Aturan Menteri tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil

Foto : istimewa

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja

A   A   A   Pengaturan Font

Dijelaskannya, ada tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam pola karier. Pertama Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Kedua, Jabatan Administrasi (JA). Dan yang ketiga Jabatan Fungsional (JF). Dengan adanya pola karier maka lintasan karier pun terbuka lebar.

"Hal Ini disebut dengan jalur karier. Jalur karier merupakan lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS, baik pada jenjang jabatan yang setara maupun jenjang jabatan yang lebih tinggi. Pola karier juga dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola karier horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar-kelompok JA, JF, atau JPT," tuturnya.

Namun, kata dia, berbeda dengan pola karier horizontal, pola karier vertikal bersifat promosi karena perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.

Sementara untuk pola karier diagonal, perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antar kelompok JA, JF, atau JPT.

"Beragamnya lintasan karier ini menunjukkan sistem karier kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting. Pola karier PNS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai PNS. Pola karier dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top