Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenpan RB Terbitkan Aturan Menteri tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil

Foto : istimewa

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan menteri ini diterbitkan untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

"Sehingga perlu disusun pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional. Untuk itu, pemerintah melalui Kemenpan RB menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri (PNS)," jelas Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja di Jakarta, Jum'at (16/7).

Menurut Aba, Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 ini akan menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun pola karier PNS. Diharapkan dengan adanya aturan ini, pola karier disusun secara terstandar. Walaupun di dalam pola karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan. "Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan atau perpindahan PNS dalam dan antar-posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan," kata dia.

Apabila pola karier sudah dibangun, lanjut Aba, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat. Sebab dengan bpola kariernya jelas, bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem kariernya. Jadi seorang PNS itu bisa tahu betul kariernya ke arah mana.

"Ada pun ruang lingkup pola karier meliputi jenis jabatan, profil PNS, standar kompetensi ASN, dan jalur karier," ujarnya.

Dijelaskannya, ada tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam pola karier. Pertama Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Kedua, Jabatan Administrasi (JA). Dan yang ketiga Jabatan Fungsional (JF). Dengan adanya pola karier maka lintasan karier pun terbuka lebar.

"Hal Ini disebut dengan jalur karier. Jalur karier merupakan lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS, baik pada jenjang jabatan yang setara maupun jenjang jabatan yang lebih tinggi. Pola karier juga dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola karier horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar-kelompok JA, JF, atau JPT," tuturnya.

Namun, kata dia, berbeda dengan pola karier horizontal, pola karier vertikal bersifat promosi karena perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.

Sementara untuk pola karier diagonal, perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antar kelompok JA, JF, atau JPT.

"Beragamnya lintasan karier ini menunjukkan sistem karier kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting. Pola karier PNS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai PNS. Pola karier dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN," katanya.

Maka, kata dia, dengan diterbitkannya Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan pola karier di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak Peraturan Menpan RB ini diundangkan. Ini juga diharapkan dapat menjadi pengungkit dalam penilaian reformasi birokrasi di instansi pemerintahan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top