Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 10 Des 2019, 05:00 WIB

Kemenpan RB Telah Melakukan Transformasi Jabatan Birokrasi

Dwi Wahyu Atmaji

Foto: ISTIMEWA

Salah satu yang akan dilakukan Jokowi adalah menyederhanakan kepangkatan eselon di kementerian dan lembaga. Untuk merespons permintaan Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) cepat melakukan perubahan.

Untuk membahas masalah ini, Koran Jakarta menurunkan perkembangan penyederhanakan eselonisasi sebagaimana dikemukakan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RB, Dwi Wahyu Atmaji, Senin (10/12). Berikut petikannya.

Apa langkah Kemenpan merespons keinginan Presiden Jokowi soal penyederhanaan eselonisasi?

Kami sudah transformasi soal ini setelah sebelumnya melakukan identifikasi unit kerja yang dapat atau tidak dapat disederhanakan. Baru setelah itu dilakukan pengangkatan dalam jabatan atau pengalihan pejabat yang memangku jabatan struktural ke jabatan fungsional. Sekaligus melakukan penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan jabatan struktural.

Jadi transformasi itu sudah rampung?

Kemenpan RB sendiri telah menyelesaikan proses transformasi jabatan administrator atau eselon III dan jabatan pengawas atau eselon IV. Saat ini tengah dilakukan harmonisasi regulasi tentang kelas jabatan," ujarnya.

Bagaimana target transformasi jabatan struktural itu?

Target proses transformasi jabatan struktural eselon III, IV, dan V ke jabatan fungsional secara nasional paling lambat bisa diselesaikan pada minggu keempat Juni 2020. Untuk itu, Menpan RB telah mengeluarkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019. Surat edaran ini ditujukan kepada menteri kabinet, gubernur, serta para wali kota dan bupati.

Dapat dijelaskan pengalihan ke jabatan fungsional?

Ada 141 pejabat struktural kementerian yang telah dialihkan ke jabatan fungsional. Meski begitu, tidak semua jabatan struktural di kementeriannya bisa dialihkan ke jabatan fungsional. Atmaji juga menjelaskan, sebelum dilakukan pengalihan di kementeriannya ada 63 jabatan administrator. Tapi dari jumlah jabatan itu yang terisi hanya sebanyak 53 jabatan

Lalu, sisanya bagaimana?

Sebanyak 52 pejabat administrator dialihkan menjadi jabatan fungsional ahli madya. Dan setelah dilakukan perampingan kini hanya terdapat satu jabatan administrator.

Mengenai rincian posisi jabatan fungsional, bisa dijelaskan?

Mereka yang dialihkan kemudian akan mengisi posisi fungsional antara lain 35 analis kebijakan, dua analis kepegawaian, satu analis pengelolaan keuangan APBN, dua arsiparis, satu perancang peraturan perundang-undangan, delapan perencana, dua pranata humas, dan satu pranata komputer.

Sementara untuk jabatan pengawas, pada struktur lama ada 96 jabatan. Tapi yang terisi sebanyak 91 jabatan. Setelah dirampingkan, hanya ada dua jabatan pengawas dan sebanyak 89 pejabat pengawas dialihkan ke jabatan fungsional ahli muda.

Tadi disebutkan jabatan fungsional ahli muda, apa saja itu?

Adapun jabatan fungsional ahli muda tersebut, antara lain tiga analis anggaran, 49 analis kebijakan, tiga analis kepegawaian, tiga analis pengelolaan keuangan APBN, 10 arsiparis, dua pengelola pengadaan barang atau jasa, tiga perancang peraturan perundang-undangan, sembilan perencana, empat pranata humas, dua pranata komputer, dan satu pustakawan.

Masalah yang terkait dengan pendapatan pejabat struktural yang terdampak perampingan bagaimana?

Ditegaskannya pula bahwa pendapatan pejabat struktural yang kena dampak perampingan ini, tingkat pendapatan tidak berubah alias tetap dipertahankan. Sehingga tidak ada penurunan penghasilan. Tidak hanya itu, mereka yang dialihkan, kelas jabatannya tetap dipertahankan. Tapi ada penambahan tugas manajerial.

agus supriyatna/AR-3

Redaktur:

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.