Kemenpan-RB Keluarkan Panduan Bermedsos bagi ASN
Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KementeriÂÂan PANRB, Herman Suryatman.
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai peran untuk membangun suasana kondusif di media sosial (Medsos) yang kini telah menjadi sarana komunikasi yang dinamis. Meski begitu, ada nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku, serta pembinaan profesi yang harus dijunjung tinggi ASN.
Karena itu, untuk memberikan panduan dalam bermedsos, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Surat Edaran No 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi ASN.
"Ada delapan hal yang harus diperhatikan oleh ASN dalam penyebarluaskan informasi melalui media sosial," ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, di Jakarta, Rabu (23/5).
Delapan hal tersebut, di antaranya ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila dan mempertahankan UUD 1945, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. eko/E-3
Redaktur:
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kasad: Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Papua Melalui Air Bersih dan Energi Ramah Lingkungan
- 2 Trump Menang, Penanganan Krisis Iklim Tetap Lanjut
- 3 Tak Tinggal Diam, Khofifah Canangkan Platform Digital untuk Selamatkan Pedagang Grosir dan Pasar Tradisional
- 4 PLN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Darmawan Prasodjo Tetap Jabat Direktur Utama
- 5 Sosialisasi dan Edukasi yang Masif, Kunci Menjaring Kaum Marjinal Memiliki Jaminan Perlindungan Sosial
Berita Terkini
- Semen Padang FC Tahan Imbang Klub Malaysia Super League dengan Skor 2-2
- Kader Golkar DKI Diminta Bekerja Keras Menangkan Cagub Jakarta RIDO
- Menekraf Luncurkan Program Baru di Aceh
- Terus Bertambah, Polisi Tetapkan 22 Tersangka pada Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi
- Timnas MLBB Putri Raih Kemenangan Sempurna Pada Laga Perdana IESF 2024