Kemenpan RB dan KPK Kembangkan Program Pengendalian Gratifikasi
Ilustrasi gratifikasi .
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan program pengendalian gratifikasi. Bentuk Konkritnya dari program tersebut adalah dalam bentuk Gratifikasi Online atau GOL KPK.
Menurut Staf Khusus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bidang Penanganan Anti Korupsi, Rakhmad Setyadi, GOL KPK adalah aplikasi pelaporan gratifikasi. Pengembangan program pengendalian gratifikasi secara online diperlukan, karena salah satu akar masalah dari masih buruknya layanan publik adalah hubungan transaksional yang tidak sah antara pemohon izin dengan oknum petugas pelayanan.
"Jadi masyarakat yang ingin melaporkan gratifikasi terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi GOL. Selanjutnya, pelapor memasukkan data laporan dan dokumen pendukung, kemudian mengirimkannya kepada KPK melalui aplikasi ini," ujar Rakhmad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Kamis (18/2).
Rakhmad melanjutkan, laporan gratifikasi yang disampaikan melalui aplikasi GOL nantinya akan diproses KPK. Lamanya proses selama waktu 30 hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh komisi anti rasuah.
"Selain itu, Kemenpan RB juga memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), yang diketuai oleh Inspektur Kemenpan RB," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya