Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenpan RB dan KPK Kembangkan Program Pengendalian Gratifikasi

Foto : Istimewa.

Ilustrasi gratifikasi .

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam unit ini, lanjut Rakhmad, Menpan RB duduk sebagai pengarah. Dan yang jadi pembina adalah Sekretaris Kemenpan RB serta seluruh deputi. Ada pun total anggota unit sebanyak 17 orang yang tersebar di seluruh unit kerja.

"Tugas anggota UPG salah satunya adalah menerima laporan gratifikasi, pemilihan kategori gratifikasi, serta memfasilitasi penerusan laporan ke KPK," katanya.

Selain itu juga, kata dia, UPG bertugas menyampaikan SK Pimpinan KPK tentang penetapan status gratifikasi. Dan menyimpan bukti penyetoran uang dan penyerahan barang gratifikasi ke KPK, apabila diputuskan menjadi milik negara.

"Anggota UPG juga melaksanakan sosialisasi kebijakan terkait pengendalian gratifikasi," ujar Rakhmad.

Tugas lainnya dari UPG ini, menurut Rakhmad aadalah menyampaikan laporan pengendalian gratifikasi. UPG juga bertugas melakukan evaluasi atas efektivitas kebijakan dan selalu koordinasi dengan KPK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top