Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Kewarganegaraan

Kemenkumham Respons Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia

Foto : ANTARA/Darwin Fatir

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly

A   A   A   Pengaturan Font

"OCI merupakan kebijakan untuk warga negara asing yang berasal dari India, hingga memiliki leluhur maupun pasangan dari India, namun mendapatkan fasilitas atau kemudahan yang hampir sama dengan warga negara India," kata Cahyo di Jakarta, Kamis (13/6).

Cahyo menjelaskan skema model OCI memiliki beberapa manfaat, yakni kemudahan masuk ke India tanpa visa (multiple entry), pengecualian untuk melapor ke Kantor Registrasi Regional Orang Asing (Foreigners Regional Registration Office/FRRO), serta kesetaraan perlakuan dan hak dengan warga negara India lainnya.

Sebelumnya, wacana pemerintah akan memberikan dwi kewarganegaraan bagi Diaspora Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut beralasan, kewarganegaraan yang diberikan ke diaspora agar bisa pulang membantu perekonomian Indonesia.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top