Kemenkumham Respons Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly
Kendati demikian, pemberian OCI tersebut, tutur Yasonna, tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Diaspora Indonesia, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Tetapi, tidak boleh memegang jabatan-jabatan publik, tidak boleh dipilih dan memilih. Jadi, itu yang kita lakukan," jelas Yasonna.
Menurutnya, pemberlakuan tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Kewarganegaraan yang menganut terkait kewarganegaraan tunggal dan tidak menganut dwi kewarganegaraan atau dua identitas warga negara.
"Ini punya filosofi dasar historis yang jauh sebelum Indonesia merdeka. Ada Sumpah Pemuda 28 Oktober, apa disebut di situ, bertanah air satu, berbangsa satu, bangsa Indonesia, berbahasa satu bahasa Indonesia. Jadi, tidak ada disebut bertanah air dua," ucapnya menekankan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar menuturkan sejauh pembahasan masih dilakukan lantaran skema model OCI memerlukan penyelarasan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah ada, meski terdapat manfaat dan batasan dari skema tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya